DPRD Samarinda Batalkan Sidang, Perda RTRW Diserahkan Ke Pemkot

Kalimantantv.net – DPRD Samarinda melaksanakan Sidang Paripurna masa Sidang I Tahun 2023 dalam pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sidang tersebut bertempat di Gedung DPRD Kota Samarinda yang dihadiri oleh DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda.
Namun sidang tersebut dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan anggota yang hadir dalam rapat untuk pengambilan keputusan. Pasalnya, hanya 13 anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menjelaskan rapat tersebut diskors sebanyak dua kali dalam rentang waktu 15 menit dari pukul 16.30 dan 17.25 WITA.
Menurutnya, penyebab ketidakhadiran sebagian anggota dewan dikarenakan adanya beda pendapat.
“Ya, artinya tahapan kita sudah melakukan semua. Tapi namanya kita berpolitik, ini mungkin ada yang beda pendapat. Jadi tidak hadir,” ujar Helmi
Helmi juga menerangkan pengesahan Perda RTRW tersebut dibatasi waktu dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021, dalam pasal 22 disebutkan batas waktu pengesahan kepada DPRD Kota Samarinda selama 2 bulan.
Oleh karenanya, DPRD Kota Samarinda tak dapat memenuhi pengesahan dalam rentang waktu tersebut, sehingga pembahasan Perda RTRW diserahkan kepada Pemkot Samarinda.
Helmi berharap, Perda tersebut tetap dapat dijalankan, karena Samarinda menjadi kota penyangga IKN.
Sementara itu, Wali Kota, Andi Harun, tetap melanjutkan pengesahan Perda RTRW tanpa menunggu persetujuan DPRD Samarinda, karena keputusan tersebut tidak dapat diambil dengan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah.
“Maka saya akan mengambil kewenangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang untuk mengesahkan Raperda RTRW ini menjadi Perda,” ujar Andi Harun.
![]()








