DRPD Samarinda

Laila Fatihah Anggap Sidang Paripurna Ilegal

Kalimantantv.com – Setelah menuai pro dan kontra akibat pembatalan pengesahan, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Hj Laila Fatihah turut angkat bicara atas ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Samarinda saat Rapat Paripurna Februari lalu.

Ia menyatakan bahwa yang mengagendakan persetujuan Bersama antara DPRD Samarinda dengan Pemkot Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata ruang Wilayah (Raperda RTRW) 2022-2042.

“Saat Rapat Pimpinan (Rapim) yang dilaksanakan tanggal 13 Februari pada malam hari, fraksi dan komisi belum menyepakati penentuan jadwal Rapat Paripurna. Jadi saat Rapat Paripurna tanggal 14 Februari itu, banyak anggota fraksi tidak hadir. Kami anggap paripurna itu ilegal,” jelasnya.

Ia turut menegaskan bahwa Bapemperda DPRD Samarinda tidak pernah merekomendasikan Rapat Paripurna tanggal 14 Februari 2023.

“Tahapan paripurna itu mesti melalui rekomendasi Bapemperda. Dan, kami dari Bapemperda tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan Rapat Paripurna yang digelar 14 Februari kemarin,” tandas Laila Fatihah. (ist/jw-kk)

Loading

Kalimantan TV

Kalimantantv.net Merupakan portal berita yang memberiakan informasi akurat dan terpercaya, Seputarnusantara.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Back to top button