DPRD Samarinda Sebut Minimnya Pelaku Usaha Yang Hadir di RDP Perda Nomor 6 Tahun 2013

Kalimantantv.net – DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2013 di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Hanya tiga dari sepuluh aktor komersial yang diundang yang berpartisipasi. Komisi khusus menilai hingga saat ini belum bisa diperoleh gambaran utuh tentang pendapat para pengusaha terkait rencana reformasi perda.
Anggota Pansus I Nursobah mengatakan, pengusaha yang hadir dari industri karaoke hanya Mega Karaoke, Karaoke Office dan Borneo Karaoke.
Politisi PKS ini dipastikan jauh dari operator tempat hiburan malam (THM) di RDP kali ini.
Padahal, lanjutnya, pansus sangat membutuhkan usulan dari para pengusaha untuk menyampaikan keluh kesahnya, terutama mengelu-elukan Samarinda sebagai penyangga ibu kota negara Indonesia (IKN).
Sebelumnya, pansus juga melakukan program pembangunan desa bersama perwakilan pemerintah kota. Yang kemudian membahas pelarangan, pendistribusian, penertiban atau pengawasan.
Namun, sementara pada Kamis, 30 Maret 2023 besok, Pansus mengundang para penyalur dengan agenda yang sama untuk meminta masukan agar revisi perda ini berjalan sesuai harapan.
![]()








