DRPD SamarindaNews

Sani Bin Husain Sampaikan Respon Terkait Regulasi PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

Kalimantantv.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain mengatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikburistek) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024. SE tersebut masih mengacu pada Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Sani menjelaskan sinkronisasi pusat-daerah belum banyak pihak yang mengerti tentang pelaksanaan sistem zonasi pada PPDB termasuk para kepala daerah,sehingga hal pertama yang harus diperbaiki yaitu tenaga pendidik harus menyatukan visi bersama dengan Kemendikbud sehingga bisa sejalan.

“Bentuknya bisa evaluasi dan supervisi terhadap semua juknis yang diterapkan seluruh pemerintah daerah, sinkronisasi secara makro ini penting agar program-progam di bidang turunan tidak pecah dan berhambur di ujung,” jelas Sani.

Lalu perlunya clearing house yakni pemerintah pusat dan daerah belum sejalan atau menyatu dalam pelaksanaan sistem zonasi.

“Membuat clearing house untuk menyelesaikan masalah yang timbul, dengan tersimpannya memori masalah secara rapi, maka kita dapat melakukan kajian dan penelitian dengan para ahli dan akademisi terkait agar masalah itu tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” jelasnya.

Sani menilai sinkronisasi data murid potensial dan kesanggupan sekolah tujuan menjadi sangat penting dalam menyusun skenario sekolah masa depan.

“Akses pendidikan yang bermutu adalah kata kunci yang ingin diselesaikan melalui mekanisme PPDB yang diberlakukan oleh pemerintah. Jika satu sekolah dibangun dengan marmer maka semua sekolah harus dibangun dengan marmer,” tutupnya

Sani menambahkan infrastruktur PPDB yang prima terdapat tiga masalah infrastruktur PPDB yang selalu berulang.

“Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk melakukan antisipasi atau langkah alternatif dalam menghadapi kendala teknis itu agar ke depan tidak ada pendaftar yang dirugikan akibat adanya kendala teknis tersebut,” kata Sani.

Sani berharap pemerataan akses mutu dan kualitas. la menilai PPDB zonasi adalah solusi instan dalam rangka pemerataan mutu pendidikan.

“Masih ada tugas besar dan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Kami tidak boleh berhenti pada PPDB saja. Akses dan mutu pendidikan ibarat sekeping mata uang yang keduanya tidak bisa dipisahkan. Akses yang terbuka lebar terhadap pendidikan jika tidak dibarengi dengan mutu yang baik juga tidak akan berarti banyak, bahkan bisa jadi malah akan menghambat cita-cita mencerdaskan bangsa,” terangnya.(ist/jw-kk)

Loading

Kalimantan TV

Kalimantantv.net Merupakan portal berita yang memberiakan informasi akurat dan terpercaya, Seputarnusantara.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Back to top button