APBD PERUBAHAN KUKAR DIKEBUT

Rapat Paripurna DPRD Kukar yang membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kukar 2026, Selasa (29/9/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono saat membacakan tanggapan terhadap pandangan fraksi. (Foto: Kalimantan TV)
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut ditargetkan rampung dan mendapat persetujuan bersama paling lambat Rabu (30/9/2026).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar yang membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kukar 2026, Selasa (29/9/2026).
Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi DPRD menyampaikan catatan kepada pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar, selain pengelolaan belanja dan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan proses pembahasan APBD Perubahan 2026 saat ini sudah memasuki tahap akhir.
Setelah penyampaian nota keuangan dan tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi, pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelum masuk pada tahap kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah, tahapan proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahap akhir. Setelah ini rapat Banggar, kemudian tinggal kesepakatan,” ujar Sunggono.
Ia menjelaskan, seluruh catatan dan masukan yang disampaikan fraksi DPRD telah ditanggapi pemerintah daerah melalui penjelasan dalam rapat paripurna.
Salah satu pembahasan berkaitan dengan pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar.
Menurut Sunggono, pinjaman tersebut digunakan untuk menjaga kelancaran arus kas daerah, terutama ketika kemampuan keuangan pada awal tahun belum mencukupi untuk memenuhi sejumlah kewajiban pembayaran.
Ia menegaskan, pinjaman jangka pendek dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk kebutuhan arus kas, dan dilunasi dalam tahun anggaran yang sama.
“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, dan digunakan untuk menutupi cash flow,” katanya.
Untuk memastikan mekanisme dan aspek legalitasnya, Pemkab Kukar juga telah melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Bankaltimtara.
Selain pinjaman daerah, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga turut menjadi perhatian dalam pembahasan APBD Perubahan.
Sunggono menyebut kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga merupakan bagian dari belanja yang harus diperhitungkan dalam perencanaan keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan pembahasan Raperda APBD Perubahan dilakukan secara maraton dengan mempertimbangkan seluruh pandangan fraksi.
Menurutnya, penyelesaian kewajiban daerah sebesar Rp820 miliar menjadi salah satu materi penting yang akan diakomodasi dalam APBD Perubahan 2026.
DPRD juga mendorong Pemkab Kukar lebih cermat dalam menyusun belanja agar sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah.
Rasionalisasi dan koreksi anggaran, termasuk pembatasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kebutuhan program dengan kondisi keuangan daerah.
“Kita harapkan apa yang dianggarkan memang sesuai dengan ketersediaan dana. Termasuk penyelesaian utang sudah kita lakukan, sehingga harapannya tidak ada lagi utang pada akhir 2026,” tutur Ahmad Yani.
Penulis: Hanafi
Editor: Tio Andriano
![]()