KREDIT KUKAR DISIAPKAN, PLAFON CAPAI RP500 JUTA

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Istimewa)
TENGGARONG – Pembahasan Perubahan APBD Kutai Kartanegara (Kukar) 2026 tidak hanya berkutat pada penyesuaian program dan belanja daerah. Rencana penyelesaian kewajiban keuangan serta pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar turut menjadi perhatian DPRD Kukar.
Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 kembali digelar melalui rapat paripurna DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026). Pemerintah daerah dan legislatif mengejar penyelesaian pembahasan agar perubahan anggaran dapat disepakati paling lambat Rabu, 30 September 2026.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan pinjaman Rp820 miliar tersebut merupakan fasilitas pinjaman jangka pendek dari Bankaltimtara.
Menurut Sunggono, fasilitas tersebut berkaitan dengan kebutuhan likuiditas pemerintah daerah. Pada kondisi tertentu, arus kas daerah belum sepenuhnya sejalan dengan waktu munculnya kewajiban pembayaran.
“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, dan digunakan untuk menutupi cash flow,” ujar Sunggono.
Ia menambahkan, penggunaan skema pinjaman tersebut tetap memiliki batasan. Pinjaman jangka pendek tidak dimaksudkan untuk membiayai kebutuhan secara bebas, melainkan digunakan untuk mengatasi kebutuhan arus kas dan wajib diselesaikan pada tahun anggaran berjalan.
Untuk memastikan mekanisme tersebut sesuai aturan, Pemkab Kukar mengaku telah melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Bankaltimtara.
“Alhamdulillah, tahapan proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahap akhir,” kata Sunggono.
Setelah penyampaian tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi, pembahasan akan dilanjutkan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar sebelum dilakukan kesepakatan bersama.
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menekankan pentingnya menyesuaikan belanja dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan pemerintah daerah perlu diperhitungkan secara matang dalam APBD Perubahan 2026.
DPRD juga mendorong agar penganggaran program dilakukan secara realistis. Rasionalisasi maupun koreksi anggaran menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kebutuhan belanja dengan ketersediaan pendapatan.
“Kita harapkan apa yang dianggarkan memang sesuai dengan ketersediaan dana. Termasuk penyelesaian utang sudah kita lakukan, sehingga harapannya tidak ada lagi utang pada akhir 2026,” ujar Ahmad Yani.
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan struktur keuangan Kukar hingga akhir tahun anggaran. Selain memastikan program tetap berjalan, pemerintah daerah dan DPRD juga harus menghitung kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
Dengan demikian, posisi pinjaman Rp820 miliar menjadi salah satu materi yang ikut menentukan pembahasan akhir Perubahan APBD Kukar 2026.
Penulis: Hanafi
Editor: Tio Andriano
![]()