KALTIMKukarKutai KartanegaraNews

MASIH ADA JABATAN KOSONG DI PEMKAB KUKAR, PENGISIAN DISIAPKAN LEWAT MANAJEMEN TALENTA

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar Sunggono. (Foto: KTV)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyiapkan mekanisme pengisian sejumlah jabatan yang masih kosong di lingkungan pemerintahan daerah. Proses tersebut akan dilakukan melalui pembahasan di tingkat komite dengan mempertimbangkan data manajemen talenta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar Sunggono mengatakan, data terkait kebutuhan dan kandidat pengisian jabatan akan dihimpun dari organisasi perangkat daerah (OPD). Data tersebut selanjutnya akan diolah sebelum diajukan melalui sistem yang terhubung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mekanismenya kita akan rapat di komite yang saya sendiri ketuanya nanti. Di antara yang kita pakai kan manajemen talenta, usulan dari UPD. Kemudian dari data-data itu kita olah, kemudian kita masukkan ke sistem kita laporan di BKN,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pengisian jabatan tidak dapat dilakukan secara langsung karena terdapat tahapan administrasi dan persetujuan teknis yang harus dilalui.

Setelah memperoleh persetujuan teknis, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait jabatan mana saja yang menjadi prioritas, Sekda Kukar menyebut pada dasarnya seluruh jabatan memiliki tingkat urgensi masing-masing. Namun, terdapat kebijakan yang memungkinkan sejumlah posisi tetap menjalankan fungsi pelayanan meskipun belum diisi pejabat definitif.

“Sebenarnya semuanya urgen, tapi ada kebijakan misalnya masih bisa di-PLT-kan, jadi jalan saja,” katanya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan pertimbangan terhadap jabatan tertentu yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan administrasi dan keuangan daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah jabatan yang berkaitan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perubahan pejabat pada posisi tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap mekanisme administrasi maupun realisasi keuangan.

“Ini kan kita pertimbangan juga, enggak sembarangan kita mau mutasi-mutasi apa gimana. Karena kalau jabatan-jabatan tertentu mereka yang memegang jabatan sebagai KPA, PPK itu kan berpengaruh sama mekanisme atau realisasi keuangan daerah,” jelasnya.

Karena itu, proses pengisian maupun perubahan jabatan akan dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan pekerjaan pemerintahan. Pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan dampak administratif apabila terjadi pergantian pejabat pada posisi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

Sekda menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah dalam menata kembali struktur jabatan sekaligus memastikan pelayanan dan pelaksanaan program pemerintahan tetap berjalan.

Pengisian jabatan nantinya tetap menunggu proses pembahasan melalui komite, pengolahan data manajemen talenta, serta persetujuan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. (ADV)

Penulis: Hanafi

Editor: Tio Andriano

Loading

Kalimantan TV

Kalimantantv.net Merupakan portal berita yang memberiakan informasi akurat dan terpercaya, Seputarnusantara.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Back to top button