KALTIMKukarKutai KartanegaraNews

RP2,4 TRILIUN TRANSFER PUSAT BELUM DITERIMA, PEMKAB KUKAR HITUNG ULANG SERAPAN APBD 2026

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono. (Foto: KTV)

TENGGARONG — Ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi tekanan menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026. Sebagian dana transfer dari pemerintah pusat senilai sekitar Rp2,4 triliun belum diterima, sehingga ikut memengaruhi kemampuan daerah dalam merealisasikan belanja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, kondisi penerimaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menghitung capaian APBD hingga akhir tahun.
Menurutnya, dengan kondisi yang berjalan saat ini, serapan anggaran daerah diperkirakan hanya berada di level 74 hingga 75 persen.

“Paling tinggi akhir tahun ini antara 74 sampai 75 persen saja,” kata Sunggono, beberapa hari yang lalu.

Ia menjelaskan, angka serapan keuangan yang saat ini berada di sekitar 50 persen juga tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk melihat perkembangan program pemerintah. Sebab, sebagian kegiatan di lapangan telah berjalan lebih jauh dibandingkan pencairan anggarannya.

“Realisasi anggaran kita hampir 50 persen. Meskipun sebenarnya progres kegiatan fisiknya lebih dari itu,” ujarnya.

Sunggono menyebut karakteristik belanja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) turut memengaruhi kecepatan penyerapan. Besarnya pagu anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan tingginya realisasi.

Sebagai contoh, OPD yang menangani pekerjaan infrastruktur memiliki nilai anggaran besar sehingga proses pencairannya mengikuti tahapan pekerjaan. Sementara OPD yang mengelola hibah dapat mencatat realisasi lebih cepat ketika dana bantuan sudah dicairkan.

Di sisi lain, Pemkab Kukar masih menunggu kepastian atas sejumlah penerimaan dari pemerintah pusat. Dari total transfer yang seharusnya diterima, baru sekitar Rp136 miliar yang masuk ke kas daerah.

“Yang Rp2,4 triliun sampai sekarang belum. Yang terealisasi cuma Rp136 miliar,” ungkap Sunggono.

Menurut dia, persoalan transfer tersebut bukan sekadar berpengaruh terhadap persentase serapan APBD. Jika penerimaan yang menjadi hak daerah tidak terealisasi, pemerintah daerah juga harus melakukan penyesuaian terhadap belanja dan kewajiban pembayaran.

Bahkan, Sunggono tidak menutup kemungkinan munculnya kewajiban yang harus diselesaikan pada periode berikutnya apabila dana yang diharapkan tidak kunjung diterima.

“Kalau memang pemerintah pusat tidak merealisasikan yang menjadi hak kita, bisa jadi utang. Mungkin juga tidak sebesar tahun ini,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Kukar diperkirakan tidak dapat mengejar serapan APBD hingga 100 persen pada penghujung 2026. Pemerintah daerah harus menyesuaikan realisasi belanja dengan kemampuan kas serta kepastian penerimaan yang tersedia. (adv)

Penulis: Hanafi

Editor: Tio Andriano

Loading

Kalimantan TV

Kalimantantv.net Merupakan portal berita yang memberiakan informasi akurat dan terpercaya, Seputarnusantara.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Back to top button