KUKAR SERTIFIKASI 500 GURU MENGAJI, HASIL PENILAIAN JADI ACUAN PEMBERIAN INSENTIF

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono Kasnu saat memberikan sambutan. (Foto: KTV)
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan standardisasi kompetensi guru mengaji melalui kegiatan Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar Guru Mengaji Tahun 2026. Sebanyak 500 guru mengaji dari 16 kecamatan mengikuti kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 17–18 Oktober 2026, di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Jalan Robert Wolter Mongisidi, Tenggarong.
Program ini tidak hanya ditujukan untuk mengukur kemampuan membaca Al-Qur’an, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan kualitas pengajaran agama di masyarakat. Hasil sertifikasi nantinya turut menjadi pertimbangan dalam menentukan guru mengaji yang memenuhi persyaratan untuk menerima insentif melalui program Terima Kasih Guru Ngajiku.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono Kasnu, mengatakan pelaksanaan sertifikasi tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah para guru mengaji mengikuti pembinaan melalui program Tahsin Al-Qur’an di tingkat kecamatan.
Pada hari pertama, Sabtu (17/10/2026), sekitar 273 peserta mengikuti proses sertifikasi dan munaqosyah. Sementara itu, 227 peserta lainnya dijadwalkan mengikuti kegiatan pada Minggu (18/10/2026).
“Hari ini sebenarnya tahapan pertama sekitar 273 orang dari kurang lebih 500 peserta yang akan dilaksanakan sampai besok. Jumlah ini menunjukkan besarnya semangat yang kita miliki untuk memperkuat pendidikan Al-Qur’an secara lebih luas di seluruh wilayah Kukar,” ujar Sunggono.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi pelaksanaan sertifikasi guru mengaji pertama di Kukar. Melalui proses ini, pemerintah daerah ingin membangun standar kompetensi yang lebih terukur sehingga kualitas pengajaran Al-Qur’an dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.
Menurut Sunggono, pendidikan Al-Qur’an memiliki peran penting dalam pembentukan karakter anak sejak dini. Karena itu, guru mengaji tidak hanya dituntut mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, tetapi juga perlu memiliki kemampuan mengajarkan bacaan secara benar dan membimbing peserta didik dalam proses pembelajaran.
“Ini ikhtiar yang patut kita dukung bersama, karena menyangkut kualitas pendidikan, pembentukan karakter, dan masa depan generasi penerus Kukar,” katanya.
Lebih jauh, Sunggono menegaskan sertifikasi tidak semata-mata berorientasi pada pemenuhan administrasi atau penerbitan sertifikat. Pemerintah ingin memastikan bahwa guru mengaji yang mendapatkan pengakuan memang memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.
Penilaian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kemampuan peserta, sekaligus menjadi dasar untuk meningkatkan mutu pembelajaran Al-Qur’an di setiap kecamatan.
“Kita harap kompetensi guru mengaji di Kukar dapat diukur dengan baik, kualitas metode pembelajarannya semakin meningkat, dan para guru mengaji memperoleh pengakuan atas kemampuan yang telah dimiliki,” jelasnya.
Dia menambahkan, aspek yang menjadi perhatian dalam pembelajaran Al-Qur’an antara lain kualitas bacaan, ketepatan tajwid, serta makhraj atau tempat keluarnya huruf ketika dilafalkan.
Standar tersebut dinilai penting karena kesalahan dalam pelafalan huruf maupun penerapan tajwid dapat memengaruhi ketepatan bacaan Al-Qur’an. Dengan peningkatan kompetensi pengajar, pemerintah berharap proses pembelajaran di lingkungan masyarakat dapat berlangsung lebih terarah.
Sertifikasi juga berkaitan dengan kebijakan pemberian insentif bagi guru mengaji. Sunggono sebelumnya menjelaskan bahwa penentuan penerima insentif akan mempertimbangkan hasil kegiatan sertifikasi, sehingga bantuan pemerintah daerah diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan.
Besaran insentif yang saat ini direncanakan berkisar Rp250 ribu per bulan. Namun, nominal dan pelaksanaannya tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Dengan mekanisme penilaian tersebut, pemerintah daerah berupaya membangun sistem pemberian insentif yang lebih terukur sekaligus menghindari polemik mengenai kelayakan penerimanya.
Meski demikian, sertifikasi tidak hanya perlu dipahami sebagai pintu untuk memperoleh insentif. Program ini juga menjadi kesempatan bagi para guru mengaji untuk mengetahui kemampuan masing-masing dan memperbaiki metode pengajaran yang selama ini diterapkan.
Didahului Tahsin Selama Tiga Bulan
Sebelum mengikuti sertifikasi dan munaqosyah, para peserta telah menjalani program Tahsin Al-Qur’an selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2026.
Program tersebut dilaksanakan secara bertahap di berbagai kecamatan. Kecamatan Sangasanga menjadi wilayah pertama yang menyelenggarakan kegiatan tahsin, kemudian dilanjutkan ke kecamatan lainnya.
Sunggono mengapresiasi dukungan para sekretaris camat dan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) di tingkat kecamatan yang membantu memfasilitasi pelaksanaan pembinaan.
“Tahsin yang pertama kali dilaksanakan di Sangasanga. Kemudian berurutan kecamatan yang lain dan saya terima kasih sekali kepada teman-teman Sekcam, sebagai ketua LPTQ kecamatan yang semuanya itu telah mampu membantu memfasilitasi kegiatan tahsin di tingkat kecamatan,” ungkapnya.
Menurut dia, keterlibatan pengurus di tingkat kecamatan sangat membantu dalam mengidentifikasi sekaligus menghimpun para guru mengaji yang mengikuti pembinaan. Dukungan tersebut juga diperlukan untuk memastikan peserta dapat melanjutkan proses hingga tahap sertifikasi.
“Termasuk hari ini mereka hadir untuk dapat memastikan bahwa guru-guru ngaji yang mereka sudah fasilitasi di masing-masing kecamatan, hari ini hadir untuk mengikuti kegiatan lanjutan,” lanjutnya.
Rangkaian tahsin hingga sertifikasi tersebut menjadi tahapan pembinaan yang saling berkaitan. Setelah mengikuti pembelajaran dan peningkatan kemampuan, para guru mengaji menjalani penilaian untuk mengetahui sejauh mana kompetensi mereka memenuhi standar yang ditetapkan.
Dari sekitar 2.000 guru mengaji yang disebut terdata di Kukar, sebanyak 500 orang menjadi sasaran sertifikasi pada tahap ini. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan melibatkan unsur penyelenggara dan pengurus di tingkat kecamatan.
Pemerintah daerah berharap kegiatan tersebut dapat dilanjutkan sesuai kebutuhan dan kemampuan pelaksanaannya. Dengan demikian, peningkatan kompetensi tidak berhenti pada peserta yang mengikuti sertifikasi tahun ini, tetapi dapat diperluas kepada guru mengaji lainnya.
Melalui standardisasi kompetensi, pembinaan berkelanjutan, dan pemberian insentif berdasarkan persyaratan yang jelas, Pemkab Kukar berupaya memperkuat peran guru mengaji dalam pendidikan keagamaan masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan hasil sertifikasi diikuti peningkatan kualitas pembelajaran yang dapat dirasakan langsung oleh anak-anak dan masyarakat di seluruh kecamatan. (ADV)
Penulis: Pradika Danang
Editor: Tio Andriano
![]()