PEMKAB KUKAR LUNAS BAYAR PINJAMAN RP820 MILIAR KE BANKALTIMTARA, AULIA: TINGGAL PENATAAN ADMINISTRASI

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi melunasi pinjaman daerah senilai Rp820 miliar kepada Bankaltimtara pada 23 September 2026. Pelunasan tersebut dilakukan lebih cepat dari jadwal semula setelah pinjaman digunakan untuk menjaga arus kas daerah dan membayar kewajiban kepada pihak ketiga atas pekerjaan tahun anggaran 2025.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, kewajiban pembayaran pinjaman tersebut telah diselesaikan. Saat ini, pemerintah daerah tinggal memastikan seluruh proses administrasi dan penataan dokumen berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berita baiknya, hari ini sudah lunas. Jadi, tinggal ditata dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Aulia.
Ia menegaskan, penyelesaian kewajiban secara substantif harus diikuti dengan tertib administrasi. Menurutnya, seluruh tahapan perlu dijalankan secara benar dengan pendampingan pihak-pihak terkait agar proses tersebut sesuai aturan.
“Kita juga didampingi oleh pihak-pihak terkait. Kita tidak mau hal yang substantif sudah dilaksanakan dengan baik, tetapi tidak diikuti dengan administrasi yang semestinya. Itu harus dilakukan dengan baik dan benar,” ujarnya.
Pinjaman Rp820 miliar tersebut sebelumnya digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan arus kas daerah, termasuk menyelesaikan kewajiban Pemkab Kukar kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang berasal dari tahun anggaran 2025.
Sebelumnya, kewajiban kepada pihak ketiga tercatat sekitar Rp311 miliar yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekitar Rp137 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp106 miliar, serta Dinas Pariwisata sekitar Rp13 miliar.
Pembayaran kewajiban tersebut menjadi salah satu penggunaan dana pinjaman daerah. Dengan lunasnya pinjaman kepada Bankaltimtara, Pemkab Kukar menyelesaikan kewajiban atas fasilitas pinjaman tersebut.
Di sisi lain, Pemkab Kukar masih memperjuangkan penyelesaian dana kurang salur dari pemerintah pusat. Nilainya diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun setelah memperhitungkan dana lebih salur dari total piutang kurang salur sekitar Rp3 triliun.
Persoalan dana kurang salur tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah memperkuat kondisi fiskal dan menjaga keberlangsungan pembiayaan program pembangunan.
Meski pinjaman daerah telah dilunasi, pemerintah tetap dituntut memastikan pengelolaan keuangan berjalan secara transparan dan akuntabel. Penuntasan administrasi menjadi tahapan lanjutan agar penyelesaian kewajiban tersebut memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan. (Adv)
Penulis: Pradika Danang
Editor: Tio Andriano
![]()