Samri Shaputra Ungkap Permasalahan Internal Terkait Pengesahan RTRW

Kalimantantv.net – DPRD Samarinda membatalkan sidang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Samarinda, dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sebelumnya, pembatalan tersebut disebabkan oleh anggota dewan yang hanya hadir 13 orang dan tidak memenuhi persyaratan pengesahan.
Samri Shaputra, selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, menjelaskan adanya permasalahan internal.
Ia menjelaskan, adanya perbedaan pendapat yang melibatkan sejumlah aspirasi masyarakat tidak dimasukkan dalam Raperda RTRW.
“Sehingga masih terjadi perdebatan di dewan. Apalagi, Raperda RTRW itu hanya dibahas Pemkot,” ujar Samri
Samri mengungkapkan, Ranperda RTRW masih perlu dilakukan uji publik ke masyarakat.
“Kita kan belum membahasnya. Selama ini pembahasannya di Pemkot saja. Dan DPRD disuruh mengesahkan,” ujar Samri
Sementara itu, Pemkot Samarinda menerima ketentuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN dalam pengesahan Perda RTRW.
Pengesahan Perda RTRW sendiri disampaikan ke Pemkot dibatasi paling lambat pada tanggal 13 Februari 2023, dan surat tersebut juga telah sampai ke DPRD Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan akan melakukan menandatangani Ranperda RTRW pada 15 Februari 2023.
![]()








