Joha Fajal Tegaskan Larang Anggota Partai Merangkap Jabatan

Kalimantantv.net – DPRD Samarinda melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM).
RDP tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Samarinda di Ruang Sidang Utama. Joha Fajal selaku Ketua Komisi I DPRD Samarinda memimpin rapat tersebut.
Hadir seluruh jajaran anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Dinas Sosial Samarinda, kabag hukum, kabag pemerintahan, camat Kota Samarinda, lurah se-Kota Samarinda hingga ketua LPM se-Kota Samarinda.
Joha Fajal menyampaikan Perda Nomor 8 Tahun 2019 yang berisikan hal krusial dalam merangkap dua jabatan, dalam hal ini terkait kepemimpinan ketua LPM.
“Kita akan usulkan sesuai perda agar tidak ada lagi perangkapan jabatan seperti ini. Terlebih dengan adanya informasi, ada perda yang dilanggar bahwa masih ada di suatu kelurahan menjabat ketua LPM dari ketua partai tertentu. Ini melanggar ketentuan kepengurusan LPM,” jelas Joha.
Joha menegaskan saat RDP untuk anggota partai dilarang untuk merangkap jabatan menjadi ketua LPM.
“Untuk itu kita harapkan tidak ada lagi perangkapan jabatan. Sambil berjalannya rapat ini, lebih baik apabila yang masih merangkap jabatan untuk mengundurkan diri,” tegasnya.
![]()








