
Samarinda – Dalam pertemuan dengan Komisi XII DPR RI di Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu, Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud, menyampaikan permintaan pembagian Participating Interest (PI) 10 persen.
Hal ini berdasarkan pertimbangan, bahwa Kaltim merupakan salahsatu daerah dengan kontribusi besar bagi energi nasional.
Rudi Mas’ud bilang, Kontribusi besar bagi energi nasional ternyata belum sebanding dengan kesejahteraan daerah.
“Posisi kaltim ini ibarat tulang punggung dalam menyumbang hasil migasnya ke pusat. wajar dong jika kami meminta hak PI atau bagi hasilnya ke kaltim sebesar 10 persen,”terang Rudi Mas’ud, selasa (18/11/2025) saat tiba di samarinda.
Rudi Mas’ud juga menjelaskan,
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, juga dijadiri Dirjen Migas, SKK Migas, KKKS, serta perwakilan Papua Barat dan Kaltim.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi XII Bambang Patijaya, Rudi Mas’ud bilang, Kaltim menyuplai sekitar 30 persen lifting gas dan 12 persen lifting minyak nasional. Namun, penerimaan daerah kami belum sebanding dengan kontribusi sebesar itu.
“Setiap daerah memiliki hak untuk menikmati hasil SDA-nya sesuai undang-undang. Implementasi aturan ini harus memastikan masyarakat di wilayah penghasil turut merasakan manfaat dari Participating Interest,” ujar Rudy.
Orang nomor satu di Kaltim ini juga menyerukan, bahwa ketidakseimbangan ini harus segera diperbaiki agar tidak terus berulang. “Jangan sampai daerah kaya sumber daya alam justru masyarakatnya miskin. Ini harus diperbaiki,” tegas Rudi Mas’ud.
Dalam paparan Rudy Mas’ud, kondisi di Kaltim terkait PI 10 persen. Seharusnya menjadi pendapatan, PI justru membebani keuangan daerah.
sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya menyebut, kasus Kaltim sebagai “preseden buruk.”
“Contohnya di Kaltim, sudah mendapat PI dua blok migas dari 11 wilayah kerja, tapi justru mengalami minus karena beban pajak. Ini preseden buruk karena PI seharusnya memberi manfaat bukan beban,” kata Bambang.
Bambang bilang, Komisi XII DPR RI, berkomitmen untuk memastikan peningkatan penerimaan daerah dan mendorong BUMD mengelola sumur migas tua.
Kata Bambang, dalam waktu dekat, Komisi XII akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Migas. Panja ini akan memeriksa secara mendalam persoalan PI, termasuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dari operator dua blok migas yang bermasalah di Kaltim.
Rudi Mas’ud berharap, tindak lanjut Panja Migas dapat membuat daerah penghasil memperoleh manfaat nyata.
(*/adv)
penulis : Arief
Editor : Rahman
![]()
