Nursobah Sampaikan Progres Perda Miras Sebagai Penyesuaian IKN

Kalimantantv.net – Saat ini DPRD Kota Samarinda sedang merevisi Perda (rugi) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Larangan Penjualan Minuman Beralkohol (Miras) di Kota Samarinda melalui Komisi I. Seperti diketahui, pusat juga mengklarifikasi masalah miras, sehingga daerah harus melakukan pembenahan.
Seperti diutarakan Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim memang sesuatu yang perlu disesuaikan. Artinya, Samarinda sebagai kota penyangga harus terbuka, termasuk peredaran miras yang harus disesuaikan dengan lokasinya.
Selain toko minuman keras, area fokus pansus juga menjadi penjualan alkohol murni di apotek, karena alkohol masih dijual bebas untuk saat ini. Namun saat ini yang terjadi banyak orang yang salah menggunakannya karena tidak membelinya sesuai dengan resep dokter.
![]()








